Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Rembang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 18/2002 · Perda Kabupaten Rembang No. 18 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2002Tanggal Penetapan:15 Juli 2002
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Rembang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku20 Juli 2002
Tanggal Penetapan15 Juli 2002
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang ini mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan. Perubahan tersebut menetapkan bahwa untuk industri, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 10% dari 30% Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)