Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro Di Kabupaten Bangka Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 9/2016 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2016Tanggal Penetapan:14 Juni 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro Di Kabupaten Bangka Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal Berlaku14 Juni 2016
Tanggal Penetapan14 Juni 2016
Tempat PenetapanToboali

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan Koperasi dan Usaha Mikro di Kabupaten Bangka Selatan. Pemberdayaan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan perekonomian daerah dan nasional melalui peran Koperasi dan Usaha Mikro secara berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kelembagaan Koperasi: Koperasi yang masuk dalam program pemberdayaan harus berbadan hukum dan aktif. Usaha Mikro yang ingin menjadi Koperasi harus memenuhi syarat tertentu.
  2. Fungsi dan Peran Koperasi: Koperasi berperan dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, memperkokoh perekonomian rakyat, dan mewujudkan perekonomian daerah dan nasional yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  3. Usaha Mikro: Usaha Mikro didefinisikan berdasarkan kriteria kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.
  4. Perencanaan dan Pelaksanaan Pemberdayaan: Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat berperan dalam pemberdayaan. Pemerintah Daerah menyediakan dana dari APBD untuk peningkatan kualitas SDM Koperasi dan Usaha Mikro.
  5. Bentuk-Bentuk Pemberdayaan: Pemberdayaan dapat berupa fasilitasi permodalan, dukungan bahan baku, pendidikan dan pelatihan, keikutsertaan dalam pameran, fasilitasi sertifikasi halal dan HAKI, sosialisasi, dan pemberian penghargaan.
  6. Pendekatan Kelompok, Sentra, dan Klaster: Pemberdayaan dilakukan dengan pendekatan kelompok, sentra, dan klaster untuk mempercepat dan mengefisienkan pemberdayaan.
  7. Penciptaan Iklim dan Perlindungan Usaha: Pemerintah Daerah memfasilitasi penciptaan iklim usaha yang mendukung pemberdayaan melalui berbagai aspek seperti pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan. Perlindungan usaha diberikan untuk menjamin kelangsungan hidup Koperasi dan Usaha Mikro.
  8. Pengembangan Usaha: Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan usaha dalam bidang bahan baku, teknologi produksi, desain produk dan kemasan, pemasaran, dan sumber daya manusia.
  9. Pendanaan: Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi pendanaan untuk peningkatan kualitas SDM dalam pengelolaan usaha Koperasi dan Usaha Mikro. BUMN, BUMD, dan Perseroan Terbatas menyediakan pendanaan dari anggaran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
  10. Kemitraan dan Jejaring Usaha: Koperasi dan Usaha Mikro dapat melakukan kerjasama usaha dalam bentuk kemitraan dengan prinsip saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan. Setiap Koperasi dan Usaha Mikro dapat membentuk jejaring usaha.

(-)

1. Setiap Koperasi dan Usaha Mikro yang melanggar ketentuan Pasal 14 dan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 19 dikenakan sanksi administratif. 2. Setiap Koperasi dan Usaha Mikro yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).