Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1966

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela

Juga dikenal sebagai: UU 6/1966 · UU No. 6 Tahun 1966 · UU Nomor 6 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 1966Tanggal Penetapan:1 November 1966
Dana PensiunMiliter & PertahananKetenagakerjaan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 November 1966
Tanggal Penetapan01 November 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang No. 2 Tahun 1959 tentang pemberian pensiun dan onderstand kepada anggota tentara Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Undang-Undang ini mengatur tentang pemberian pensiun, tunjangan bersifat pensiun, dan tunjangan kepada Militer Sukarela. Latar belakangnya adalah adanya ketidaksesuaian dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1959 serta perlunya pengaturan pensiun bagi anggota Angkatan Kepolisian yang berstatus sama dengan Militer Sukarela. Ketentuan substansial mencakup: - Definisi istilah-istilah seperti Militer, Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun, Tunjangan, Masa Kerja, Usia Pensiun, dan Usia Tunjangan Bersifat Pensiun. - Syarat dan perhitungan penerimaan pensiun, tunjangan bersifat pensiun, dan tunjangan berdasarkan usia, masa kerja, dan kondisi cacat. - Ketentuan mengenai peralihan dalam dinas antar pemerintah, masa kerja yang diperhitungkan, macam pembayaran, berakhirnya pensiun, kewajiban dan hak penerima, serta pemindahan hak pensiun.

1. Khusus kepada militer yang pada permulaan perjuangan revolusi fisik telah ikut serta dalam pertahanan Negara dan yang selanjutnya terus-menerus telah tergabung dalam organisasi militer resmi hingga saat berlakunya Undang-Undang ini diberikan pensiun pokok 75% gaji pokok terakhir, dengan tidak mengingat batas usia maupun masa kerja yang dimiliki. 2. Bagi militer yang telah menerima pensiun atau onderstand terus-menerus berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1959 mengenai jumlah pembayaran penerimaan pensiun atau onderstand terus-menerus akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(-)