Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pelaporan Perusahaan Industri Strategis Yang Telah Ditetapkan Jumlah Produksi, Distribusi, Dan Harga Produknya

Juga dikenal sebagai: Permenperin 20/2021 · Permenperin No. 20 Tahun 2021 · Permenperin Nomor 20 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2021Tanggal Penetapan:18 Agustus 2021
Pembangunan IndustriBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPelaporan Perusahaan Industri Strategis Yang Telah Ditetapkan Jumlah Produksi, Distribusi, Dan Harga Produknya
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku26 Agustus 2021
Tanggal Penetapan18 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang kewajiban pelaporan bagi Perusahaan Industri Strategis yang telah ditetapkan jumlah produksi, distribusi, dan harga produknya. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban bagi Perusahaan Industri Strategis untuk melaporkan rencana dan realisasi produksi, kebutuhan dan stok bahan baku, distribusi, dan harga produk kepada Menteri Perindustrian.
  2. Pelaporan dilakukan setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
  3. Pelaporan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
  4. Pelaporan dilakukan selama jangka waktu penetapan jumlah produksi, distribusi, dan harga produknya.

(-)

1. Perusahaan Industri Strategis yang tidak menyampaikan laporan selama jangka waktu penetapan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai data industri.