di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kupang 6/2019 · Perda Kota Kupang No. 6 Tahun 2019 · Perda Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan dan aset daerah dengan membentuk Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah dengan membentuk Badan Pendapatan Daerah.
Perubahan meliputi penghapusan angka 3 pada Pasal 2 huruf e dan penambahan angka baru, sehingga dibentuk Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe B yang melaksanakan fungsi penunjang pengelolaan keuangan dan aset daerah, serta Badan Pendapatan Daerah Tipe B yang melaksanakan fungsi penunjang pengelolaan pendapatan. Dengan demikian, terjadi perubahan dalam susunan perangkat daerah Kota Kupang untuk mengakomodasi fungsi-fungsi pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah yang lebih optimal.
Peraturan ini mengatur pembentukan perangkat daerah dengan susunan yang baru, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah (yang terdiri dari berbagai dinas dengan tipe yang berbeda-beda), dan Badan Daerah. Badan Daerah yang baru dibentuk adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah, yang masing-masing memiliki fungsi penunjang yang spesifik.