Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan pada Bencana Alam

Juga dikenal sebagai: Permentan 14/2024 · Permentan No. 14 Tahun 2024 · Permentan Nomor 14 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2024Tanggal Penetapan:12 Desember 2024
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPenanganan Hewan pada Bencana Alam
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku27 Desember 2024
Tanggal Penetapan12 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur penanganan hewan pada bencana alam, yang meliputi tahap prabencana, darurat bencana, dan pascabencana. Tujuan dari penanganan ini adalah untuk melindungi penghidupan peternak dan mengurangi potensi kerugian ekonomi dan sosial akibat bencana alam, serta untuk menyelamatkan hewan dengan menerapkan kesejahteraan hewan, mencegah penularan zoonosis, dan menjaga kesehatan lingkungan.

Tahap Prabencana: Meliputi pendataan ternak, komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan simulasi, penyusunan rencana kontingensi penanganan hewan, persiapan kecukupan pakan dan air, serta persiapan jalur evakuasi ternak. Pendataan ternak dilakukan oleh Dinas Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang datanya dapat dijadikan bahan penyusunan peta risiko oleh badan penanggulangan bencana daerah.

Tahap Darurat Bencana: Meliputi evakuasi hewan (dengan memperhatikan kesejahteraan hewan), penanganan hewan mati (dengan penguburan atau pembakaran di bawah pengawasan dokter hewan), penampungan sementara (dengan fasilitas yang memadai), pemotongan dan pembunuhan hewan (terhadap hewan yang tidak mungkin diselamatkan atau perlu dihentikan penderitaannya), serta pengendalian hewan sumber penyakit dan vektor. Selain itu, dilakukan aktivasi rencana kontingensi, penilaian cepat dampak bencana, pengurangan ternak, layanan kesehatan hewan, penyediaan pakan dan air, serta identifikasi ternak dan infrastruktur yang terdampak.

Tahap Pascabencana: Meliputi kajian kebutuhan penanganan hewan, pengisian kembali ternak (restocking), pengembalian ternak terdampak setelah lokasi dinilai layak, serta pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi penanganan hewan yang diintegrasikan dengan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Peraturan ini juga mengatur sistem komando penanganan hewan pada darurat bencana alam, yang terdiri atas Posko PDB dan Pos Lapangan Penanganan Hewan, serta penanganan bantuan dan relawan. Evaluasi terhadap kegiatan penanganan hewan dilakukan secara berkala, dan pendanaan berasal dari APBN, APBD, serta sumber lain yang sah.

(-)

(-)