di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
Juga dikenal sebagai: PMK 77/PMK.05/2017 · PMK No. 77/PMK.05/2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2017 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam tahun anggaran 2017 kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2017. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemberian THR kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti kewarganegaraan Indonesia, masa kerja minimal satu tahun, dan pembiayaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa pimpinan dan pegawai yang lembaganya dibubarkan oleh Presiden tetap berhak menerima THR, dengan syarat masih melaksanakan tugas dan menerima penghasilan pada bulan Juni. Pembayaran THR dilakukan pada bulan Juni dan diatur agar tidak ada penerimaan ganda dari sumber anggaran yang sama.