di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Muhibah KRI Banjarmasin (592) Duta Samudera I ke Teluk Somalia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 10/2011 · Permenhan No. 10 Tahun 2011 · Permenhan Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan untuk meningkatkan profesionalisme prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui pelatihan keterampilan teknis. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menghadapi perkembangan situasi dan menambah kemampuan dalam mempertahankan kedaulatan negara, menjamin integritas wilayah, dan keselamatan bangsa. Peraturan ini mengatur pelaksanaan Muhibah KRI Banjarmasin (592) Duta Samudera I ke Teluk Somalia, yang dikoordinasikan oleh Menteri Pertahanan dan Panglima TNI. Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung selama maksimal dua bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan Direktif Presiden. Pimpinan delegasi wajib melaporkan perkembangan kegiatan kepada Menteri Pertahanan dan Panglima TNI. Biaya pelaksanaan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Pertahanan.