Peraturan Daerah ini mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014-2025. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah terkait pariwisata, ruang lingkup RIPPARKAB, visi, misi, tujuan, sasaran, dan arah kebijakan pembangunan kepariwisataan daerah. Arah pembangunan kepariwisataan daerah meliputi prinsip pembangunan yang berkualitas berbasis masyarakat dan berkelanjutan, berorientasi pada pertumbuhan, peningkatan kesempatan kerja, pengurangan kemiskinan, pelestarian adat dan kebudayaan, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup. Peraturan ini juga mengatur arah kebijakan pembangunan industri pariwisata daerah, peningkatan kemitraan usaha pariwisata, perwilayahan DPK, kriteria KPP dan KSP, arah kebijakan KPP dan KSP, pembangunan daya tarik wisata, pembangunan prasarana dan fasilitas pariwisata, pembangunan aksesibilitas dan transportasi, pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan, pembangunan investasi di bidang pariwisata, peningkatan pemasaran pariwisata, pengembangan dan penguatan organisasi kepariwisataan, pembangunan sumber daya manusia pariwisata, dan pengelolaan Geopark. Pelaksanaan RIPPARKAB ditindaklanjuti dalam program pembangunan kepariwisataan daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dengan memperhatikan perkembangan daerah. Pengendalian RIPPARKAB dilaksanakan melalui pembinaan, pengawasan, penertiban dan insentif.