Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 35 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 35 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI PENEBANGAN DAN ATAU PEMANFAATAN KAYU KARET DAN KAYU HASIL HUTAN HAK/RAKYAT LAINNYA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 35/2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 35 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 35 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2005Tanggal Penetapan:9 Juni 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENEBANGAN DAN ATAU PEMANFAATAN KAYU KARET DAN KAYU HASIL HUTAN HAK/RAKYAT LAINNYA
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku18 Agustus 2005
Tanggal Penetapan09 Juni 2005
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini menindaklanjuti: 1. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penebangan dan atau Pemanfaatan Kayu Karet dan Kayu Hasil Hutan Hak/Rakyat Lainnya di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pendayagunaan fasilitas yang ada.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemberian izin penebangan dan/atau pemanfaatan kayu karet dan kayu hasil hutan hak/rakyat lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Sebelum izin diberikan, petugas wajib memeriksa tanaman karet yang akan ditebang. Izin penebangan kayu karet hanya berlaku untuk areal yang disetujui dan hanya diizinkan pada tanaman karet yang tidak produktif (berumur 25 tahun ke atas, rusak/terserang hama penyakit, atau pada bidang sadap yang rusak). Struktur tarif retribusi adalah Rp. 1.500/m³ untuk kayu log (diameter 15 cm ke atas) dan Rp. 500/m³ untuk kayu non-log (diameter < 15 cm). Wajib retribusi wajib mengisi SPTRD (Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah). Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan hasilnya disetor ke kas Daerah.

Hak dan Kewajiban:

  • Wajib Retribusi wajib mengisi SPTRD.
  • Wajib Retribusi wajib membayar retribusi yang terutang.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.