Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulau Morotai 3/2018 · Perda Kabupaten Pulau Morotai No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
LokasiPemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanDaruba

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 03 Tahun 2018 merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

  • Apakah Peraturan Baru? Bukan peraturan baru dalam arti menggantikan seluruh ketentuan lama; melainkan peraturan perubahan (amendemen) yang khusus mengubah ketentuan tertentu dari Perda Nomor 8 Tahun 2011.

  • Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Perda ini tidak menggantikan seluruh Perda Nomor 8 Tahun 2011. Yang terjadi adalah pengubahan isi (amendemen) terhadap ketentuan tertentu dalam Perda tersebut.

  • Mengubah Peraturan Sebelumnya? Ya. Secara tegas Perda Nomor 03 Tahun 2018 mengubah redaksi Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 8 Tahun 2011. Perubahan tersebut adalah perubahan tarif pajak sebagaimana dimuat dalam Pasal 6.

  • Status Berlaku: Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (sesuai Pasal 2 Perda), yaitu sejak tanggal penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai. Dengan demikian ketentuan tarif yang diubah berlaku efektif sejak pengundangan.

  • Dasar Hukum Penerbitan: Perda ini ditetapkan berdasarkan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Pulau Morotai dan Bupati, dengan mempertimbangkan ketentuan konstitusi dan undang-undang terkait yang dicantumkan dalam bagian "Mengingat" (antara lain UU Pembentukan Kabupaten, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU Pemerintahan Daerah).

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Perubahan ini dibuat dalam rangka mempermudah pelayanan publik, menarik investor ke Kabupaten Pulau Morotai, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagaimana dinyatakan pada bagian "Menimbang".

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kewajiban: Wajib pajak yang objeknya adalah mineral bukan logam dan batuan wajib memenuhi ketentuan pemungutan dan pembayaran pajak daerah menurut Perda yang berlaku, dengan tarif yang diubah menjadi 10% dari dasar pengenaan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 6 yang baru.

    • Hak: Peraturan ini memberi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk memungut pajak dengan tarif yang telah ditetapkan; hak administratif wajib pajak (mis. hak mengajukan keberatan atau banding) tidak diatur secara eksplisit dalam teks perubahan ini, sehingga mengacu pada ketentuan prosedural dalam Perda Nomor 8 Tahun 2011 dan peraturan perundang-undangan terkait.

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Prinsip penyederhanaan pelayanan publik dan penciptaan iklim investasi yang kondusif, serta kepastian hukum terkait tarif pajak daerah untuk mineral bukan logam dan batuan.

    • Penyesuaian tarif dilakukan dalam kerangka otonomi fiskal daerah sesuai UU yang relevan.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Perubahan hanya mengubah bunyi Pasal 6 sehingga tarif pajak ditetapkan 10% dari dasar pengenaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Mekanisme penghitungan dasar pengenaan, tata cara pendaftaran, pelaporan, penagihan, serta sanksi administratif atau pidana jika ada, tidak diatur dalam teks perubahan ini dan tetap merujuk pada Perda Nomor 8 Tahun 2011 dan peraturan pelaksana lainnya.

    • Perda ini diberlakukan melalui pengundangan dan penempatannya dalam Lembaran Daerah sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 2 dan penutup peraturan.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 2). Dengan kata lain, ketentuan tarif baru (10%) efektif sejak pengundangan dan penempatan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Perda perubahan ini tidak memuat ketentuan peralihan atau masa transisi spesifik bagi wajib pajak yang sudah ada. Oleh karena itu, secara hukum entitas yang sedang melaksanakan kegiatan yang termasuk objek pajak harus menyesuaikan penerapan tarif baru sejak berlakanya peraturan ini.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Tidak terdapat batas waktu penyesuaian yang diatur secara eksplisit dalam teks perubahan ini. Penyesuaian dianggap harus dilakukan segera setelah peraturan diundangkan.

  • Grandfathering Clauses:

    • Tidak ada klausul grandfathering atau pengecualian khusus yang tercantum dalam Perda perubahan ini. Semua ketentuan yang berkaitan dengan sanksi, fasilitas atau pengecualian tetap merujuk pada Perda Nomor 8 Tahun 2011 jika tidak diubah.

Tidak mengatur sanksi