Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 43 Tahun 1978

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 1978 tentang Mengesahkan "Convention On International Trade In Endangered Species of Wild Fauna And Flora", yang Telah ditandatangani di Washington Pada Tanggal 3 Maret 1973, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini

Juga dikenal sebagai: Keppres 43/1978 · Keppres No. 43 Tahun 1978 · Keppres Nomor 43 Tahun 1978

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 1978Tanggal Penetapan:15 Desember 1978
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan "Convention On International Trade In Endangered Species of Wild Fauna And Flora", yang Telah ditandatangani di Washington Pada Tanggal 3 Maret 1973, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Desember 1978
Tanggal Penetapan15 Desember 1978
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 ini bertujuan untuk mengesahkan 'Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora' yang telah ditandatangani di Washington pada tanggal 3 Maret 1973. Pengesahan ini dilakukan karena Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan terhadap konvensi tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 serta Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 Nomor 2826/HK/60. Dengan pengesahan ini, Indonesia berkomitmen untuk mematuhi ketentuan dalam konvensi tersebut yang bertujuan untuk melindungi spesies fauna dan flora liar yang terancam punah melalui pengaturan perdagangan internasional.

(-)

(-)