Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: PMK 42/2023 · PMK No. 42 Tahun 2023 · PMK Nomor 42 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 2023Tanggal Penetapan:26 April 2023
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 April 2023
Tanggal Penetapan26 April 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB) pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU BPOB kepada pengguna layanan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menindaklanjuti usulan tarif layanan dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta untuk memberikan kepastian hukum terkait tarif layanan yang diberikan oleh BLU BPOB.

Ketentuan Substansial:

  1. Jenis Tarif Layanan: Tarif layanan terdiri dari tarif sewa lahan kawasan, tarif tiket masuk kawasan, tarif jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan, dan tarif layanan penunjang.
  2. Tarif Sewa Lahan Kawasan: Terdiri dari tarif kompensasi dasar, tarif bagi hasil, dan tarif service charge. Tarif kompensasi dasar dan bagi hasil tercantum dalam Lampiran. Pengenaan tarif mempertimbangkan biaya investasi, tujuan penggunaan lahan, lokasi, masa tenggang, jangka waktu sewa, tingkat utilisasi, skala pelaku usaha, dan tarif kompetitor.
  3. Tarif Tiket Masuk Kawasan: Tercantum dalam Lampiran dan mempertimbangkan biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, dan tarif kompetitor.
  4. Tarif Jasa Utilitas dan Infrastruktur: Meliputi tarif penggunaan listrik, jaringan nirkabel, air, dan gas. Memperhitungkan biaya per unit layanan termasuk biaya penyusutan instalasi, biaya penggunaan utilitas, dan biaya peningkatan layanan.
  5. Tarif Layanan Penunjang: Meliputi tarif atraksi, penyelenggaraan kegiatan, penjualan produk, iklan, dan pemanfaatan fasilitas lainnya. Memperhitungkan biaya per unit layanan termasuk biaya produksi dan penyusutan.
  6. Diskresi Direktur Utama: Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan ditetapkan oleh Direktur Utama BLU BPOB.
  7. Kerja Sama dan Pemanfaatan Aset: BLU BPOB dapat memberikan jasa layanan di bidang pariwisata maupun non-pariwisata berdasarkan kebutuhan pengguna layanan melalui kontrak kerja sama. Tarif ditetapkan dalam kontrak kerja sama. BLU BPOB juga dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain.
  8. Tarif Khusus: Tarif layanan dapat dikenakan hingga 200% untuk warga negara asing, dan hingga 150% pada akhir pekan, hari libur nasional, atau musim puncak liburan. Tarif hingga Rp0,00 dapat diberikan untuk kegiatan kenegaraan, sosial, atau pengguna layanan tertentu seperti pelaku UMKM dan penduduk setempat.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan pihak pengguna layanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)