Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 150 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 150 Tahun 1964 tentang Pembentukan Pengurus Dana Sukarela Dwikora

Juga dikenal sebagai: Keppres 150/1964 · Keppres No. 150 Tahun 1964 · Keppres Nomor 150 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 1964Tanggal Penetapan:11 Juni 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Pengurus Dana Sukarela Dwikora
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Juni 1964
Tanggal Penetapan11 Juni 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk susunan pengurus yang terdiri dari Pengurus Umum, Biro Usaha, dan Pengurus Harian. Pengurus Umum mencakup posisi Ketua, Wakil Ketua I dan II, serta Sekretaris I dan II. Biro Usaha dan Pengurus Harian memiliki jabatan yang akan diisi oleh pengurus. Anggota lainnya termasuk A. Aslam, Sabilal Rasjad, Mardanus, Let. Kol. Prajitno, Nj. Walandauw, dan F.C. Palaneuka. Keputusan ini juga menetapkan bahwa pengurus akan menentukan kedudukan, tugas, wewenang, dan susunan kerja sesuai peraturan yang berlaku.

(-)

(-)