Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Mekarwaru Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 13/2011 · Perda Kabupaten Indramayu No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2011Tanggal Penetapan:9 November 2011
Pemerintahan DesaTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Mekarwaru Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku17 November 2011
Tanggal Penetapan09 November 2011
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006 Seri: D.1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2010 Seri : D.2);

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk percepatan pembangunan, peningkatan kesejahteraan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui pembentukan Desa Mekarwaru sebagai pemekaran dari Desa Bantarwaru di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Desa Mekarwaru: Desa Mekarwaru dibentuk sebagai hasil pemekaran dari Desa Bantarwaru dan menjadi bagian dari wilayah Kecamatan Gantar.
  2. Pembagian Wilayah: Luas wilayah Desa Bantarwaru setelah pemekaran menjadi 1.014,01 Ha, sedangkan Desa Mekarwaru memiliki luas wilayah 2.404,00 Ha.
  3. Jumlah Penduduk: Jumlah penduduk Desa Bantarwaru setelah pemekaran adalah 8.020 jiwa, sedangkan Desa Mekarwaru memiliki 1.786 jiwa.
  4. Batas Wilayah: Menetapkan batas wilayah yang jelas antara Desa Bantarwaru (induk) dan Desa Mekarwaru dengan desa-desa tetangga dan kabupaten lain.
  5. Kekayaan Desa: Kekayaan Desa Bantarwaru sebelum pemekaran dibagi antara Desa Bantarwaru (induk) dan Desa Mekarwaru dengan komposisi 60% untuk desa induk dan 40% untuk desa pemekaran.
  6. Pemerintahan Desa: Sebelum terbentuknya pemerintahan desa yang baru di Desa Mekarwaru, Bupati dapat menunjuk Penjabat Kuwu berdasarkan usulan masyarakat setempat. Camat dan Penjabat Kuwu memfasilitasi pembentukan BPD di desa pemekaran.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, perubahan batas wilayah desa dan peta wilayah kerja Kecamatan yang diakibatkan karena adanya Peraturan Daerah ini, maka segera menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Camat dan Kuwu Desa Induk menginventarisasi dan mengatur : a. Pembagian barang bergerak dan barang tidak bergerak yang menjadi milik desa induk dan desa baru sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Pembagian barang bergerak dan barang tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan paling lambat 6 ( enam ) bulan sejak dibentuknya desa berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, administrasi kependudukan dan dokumen kependudukan mengalami perubahan. 4. Dalam hal perubahan sebagaimana dimaksud, maka Camat Gantar wajib memfasilitasi dan memberikan kemudahan untuk proses administrasi kependudukan dan dokumen kependudukan. 5. Proses perubahan administrasi dan dokumen kependudukan sebagaimana ayat (2) dilakukan dalam kurun waktu selama-lamanya 2 (dua) tahun.

(-)