di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 66/2022 · PERPRES No. 66 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 66 Tahun 2022
Peraturan baru. Merupakan Peraturan Pelaksana dari UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2014, PP No. 26 Tahun 2008, dan PP No. 32 Tahun 2019.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2022 menetapkan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) untuk Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila). Tujuan utamanya adalah mewujudkan kawasan ini sebagai pusat ekonomi nasional dan kelautan yang berdaya saing global, terpadu, serta berkelanjutan. Perpres ini berfungsi sebagai pedoman utama untuk penyusunan rencana pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang di KSN tersebut.
Peraturan ini membawa perubahan signifikan dengan mewajibkan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW mereka yang bertentangan dengan Perpres ini. Kewenangan pengendalian pemanfaatan ruang juga mengalami sentralisasi; setiap kegiatan di KSN ini wajib mendapatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diterbitkan oleh menteri terkait, baik untuk ruang darat maupun perairan pesisir.
Secara substansi, RTR ini merinci rencana struktur ruang yang mencakup pengembangan sistem pusat permukiman dan jaringan prasarana terpadu seperti transportasi, energi, dan sumber daya air. Selain itu, ditetapkan pula rencana pola ruang yang membagi kawasan menjadi Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya, lengkap dengan arahan zonasi untuk setiap peruntukan. Salah satu persyaratan penting adalah kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) paling sedikit 30% dari luas kawasan fungsional perkotaan.
Untuk memastikan implementasinya, Perpres ini dilengkapi dengan beberapa mekanisme. Terdapat indikasi program utama yang terstruktur dengan jadwal pelaksanaan bertahap hingga tahun 2040. Ditetapkan pula arahan untuk pemberian insentif bagi pemanfaatan ruang yang sesuai dan disinsentif bagi yang tidak sejalan , serta arahan pengenaan sanksi administratif dan/atau pidana bagi pelanggar. Masyarakat juga diberikan hak untuk berperan dalam setiap tahapan penataan ruang.
Arahan pengenaan sanksi diberikan dalam bentuk sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
Pengenaan sanksi ini ditujukan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) mengenai rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten/kota beserta rencana rincinya, yang penyusunannya harus didasarkan pada Peraturan Presiden ini.
Pelaksanaan sanksi administratif dan/atau pidana tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penataan Ruang.