di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 6/2011 · Perda Kota Baubau No. 6 Tahun 2011 · Perda Kota Baubau Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah menetapkan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk tujuan komersial. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menertibkan pengelolaan pajak air tanah sebagai penerimaan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk tujuan komersial, dengan pengecualian untuk keperluan pemerintahan, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, keperluan dasar rumah tangga, penelitian, serta keperluan rumah ibadah dan panti sosial.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil dan/atau memanfaatkan air tanah untuk tujuan komersial. Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air tanah, yang dihitung berdasarkan faktor-faktor seperti jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, luas areal permukaan air, musim pengambilan, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20% dari nilai perolehan air tanah. Wilayah pemungutan pajak adalah di wilayah daerah tempat air diambil. Masa pajak adalah 1 (satu) tahun takwin, dan saat pajak terutang adalah pada saat pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan menyampaikan kepada Walikota selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Walikota menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD dengan menerbitkan SKPD. Dalam jangka waktu 5 tahun, Walikota dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN. Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.