Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 199 Tahun 2026

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 199 Tahun 2026 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Golongan Pokok Industri Mesin dan Perlengkapan yang Tidak Termasuk dalam Lainnya (YTDL) Bidang Industri Alat Berat

Juga dikenal sebagai: KEPMENAKER 199/2026 · KEPMENAKER No. 199 Tahun 2026 · KEPMENAKER Nomor 199 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2026Tanggal Penetapan:14 Juli 2026
Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, & Elektronika (ILMATE)KetenagakerjaanHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku14 Juli 2026
Tanggal Penetapan14 Juli 2026

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Kategori Industri Pengolahan, Golongan Pokok Industri Mesin dan Perlengkapan YTDL, Bidang Industri Alat Berat. Kebijakan ini bertujuan untuk menyediakan acuan dalam penyusunan jenjang kualifikasi nasional, penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, serta sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja di industri alat berat. Penetapan standar ini didasarkan pada kebutuhan untuk memperkuat hilirisasi industri melalui penggunaan produk lokal dan lokalisasi produksi komponen alat berat di Indonesia, yang menuntut peningkatan kompetensi SDM dari tingkat pelaksana hingga penyelia. SKKNI ini mencakup berbagai fungsi kerja mulai dari foundry, forging, heat treatment, machining, welding, perakitan (assembly), pengecatan (painting), remanufacturing, hingga pemeliharaan (maintenance) dan fungsi pendukung seperti quality control serta engineering. Standar ini berfungsi sebagai acuan bagi institusi pendidikan dalam pengembangan kurikulum, bagi dunia industri dalam proses rekrutmen dan penilaian unjuk kerja, serta bagi lembaga sertifikasi dalam merumuskan program uji kompetensi.

(-)

(-)