Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 1/2014 · Perda Kota Pontianak No. 1 Tahun 2014 · Perda Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2014Tanggal Penetapan:15 Januari 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku15 Januari 2014
Tanggal Penetapan15 Januari 2014
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 3 seri E Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 80). 2. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas penyediaan dan pelayanan air minum di Kota Pontianak. Tujuannya adalah memenuhi kebutuhan pelayanan air minum kepada masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengembangkan ekonomi daerah, dan menyelenggarakan penggunaan air minum secara merata dan efisien. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Pendirian dan Nama:** PDAM didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 3 Tahun 1975 dan diubah namanya menjadi PDAM Tirta Khatulistiwa. 2. **Sifat dan Bidang Usaha:** PDAM bersifat membantu pemerintah dalam pelayanan air minum, memberikan pelayanan melalui jaringan perpipaan, dan berorientasi pada profit dengan fungsi sosial. Bidang usahanya adalah persediaan air minum untuk masyarakat dan konsumen. 3. **Modal:** Modal dasar terdiri atas kekayaan daerah yang dipisahkan. Sumber dana diperoleh dari pemupukan dana intern, penyertaan modal daerah, bantuan pemerintah, dan pinjaman. 4. **Organ Perusahaan:** Terdiri dari Walikota, Dewan Pengawas, dan Direksi. Walikota memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Pengawas, menetapkan tarif air minum, dan mengesahkan anggaran. 5. **Dewan Pengawas:** Bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM. Dewan Pengawas berwenang menilai kinerja Direksi, meminta keterangan, dan mengusulkan pengangkatan/pemberhentian Direksi. 6. **Direksi:** Bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, mengurus kekayaan PDAM, dan menyusun laporan. Direksi berwenang mengangkat pegawai, menetapkan susunan organisasi, mewakili PDAM di pengadilan, dan melakukan pinjaman dengan persetujuan Walikota. 7. **Penetapan Penggunaan Laba:** Pembagian laba bersih ditetapkan untuk kas daerah, cadangan umum, jasa produksi, dana pensiun, dan dana pendidikan/sosial pegawai. Peraturan ini juga mengatur tentang tahun buku dan anggaran, laporan keuangan, organisasi dan kepegawaian, kemitraan, serta pembubaran PDAM.

Pada saat Peraturan daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksana dari Peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 3 seri E Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 80), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)