Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 1/2013 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Bangkalan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBangkalan

Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 4/E). Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 4/A); Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012 Nomor 2/A).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.176.025.152.561,06 dan belanja sebesar Rp1.220.089.510.079,59, sehingga terdapat defisit sebesar Rp(44.064.357.518,53). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp162.142.478.907,56 dan pengeluaran sebesar Rp2.742.500.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp159.399.978.907,56. Neraca per 31 Desember 2012 mencatat jumlah aset sebesar Rp2.260.126.633.116,40, jumlah kewajiban sebesar Rp57.696.463.123,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp2.202.430.169.993,40. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2012 sebesar Rp115.335.621.389,03. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini dan akan dijabarkan lebih lanjut oleh Bupati dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)