Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.176.025.152.561,06 dan belanja sebesar Rp1.220.089.510.079,59, sehingga terdapat defisit sebesar Rp(44.064.357.518,53). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp162.142.478.907,56 dan pengeluaran sebesar Rp2.742.500.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp159.399.978.907,56. Neraca per 31 Desember 2012 mencatat jumlah aset sebesar Rp2.260.126.633.116,40, jumlah kewajiban sebesar Rp57.696.463.123,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp2.202.430.169.993,40. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2012 sebesar Rp115.335.621.389,03. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini dan akan dijabarkan lebih lanjut oleh Bupati dalam Peraturan Bupati.