Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 26 Tahun 1987

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 1987 tentang Pengesahan Air Transport Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Austrian Federal Government Relating To Scheduled Air Transport

Juga dikenal sebagai: Keppres 26/1987 · Keppres No. 26 Tahun 1987 · Keppres Nomor 26 Tahun 1987

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 1987Tanggal Penetapan:25 Juli 1987
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Air Transport Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Austrian Federal Government Relating To Scheduled Air Transport
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Juli 1987
Tanggal Penetapan25 Juli 1987
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Perjanjian Transportasi Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federal Austria yang telah ditandatangani di Wina, Austria, pada tanggal 19 Maret 1987. Perjanjian ini merupakan hasil perundingan antara delegasi kedua negara dan bertujuan untuk mengatur transportasi udara terjadwal antara Indonesia dan Austria. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan akan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)