di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 17 TAHUN 2000 TENTANG SUMBANGAN PIHAK KETIGA ATAS PENGUMPULAN DAN ATAU PENGELUARAN HASIL PERTANIAN, PERKEBUNAN, PETERNAKAN, PERIKANAN, HASIL LAUT, KEHUTANAN DAN HASIL PERINDUSTRIAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai 5/2016 · Perda Kabupaten Manggarai No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 17 Tahun 2000 tentang Sumbangan Pihak ketiga atas Pengumpulan dan atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan dan Hasil Perindustrian. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah pencabutan ini diambil karena adanya regulasi baru yang tidak sesuai lagi dengan tahapan perundang-undangan yang berlaku.