Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Meranti 3/2020 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2020Tanggal Penetapan:31 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Tanggal Berlaku31 Agustus 2020
Tanggal Penetapan31 Agustus 2020
Tempat PenetapanSelat Panjang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja, daftar jumlah pegawai per golongan dan jabatan, serta laporan penggunaan dana desa.

Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.179.280.568.095,59 dan belanja sebesar Rp. 1.206.584.262.781,95, menghasilkan defisit sebesar Rp. (27.303.694.686,36). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 32.685.192.063,23 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 32.685.192.063,23. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 5.381.497.376,87.

Laporan perubahan saldo anggaran lebih mencatat saldo awal sebesar Rp. 32.685.192.063,23, penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp. 32.685.192.063,23, dan SILPA sebesar Rp. 5.381.497.376,87, sehingga saldo anggaran lebih akhir adalah Rp. 5.381.497.376,87.

Laporan operasional mencatat jumlah pendapatan sebesar Rp. 1.182.287.209.926,46 dan jumlah beban sebesar Rp. 1.111.719.569.409,52, menghasilkan surplus dari operasi sebesar Rp. 70.567.640.516,94. Setelah memperhitungkan surplus/defisit dari kegiatan non operasional sebesar Rp. (5.797.350.145,57), surplus/defisit-LO adalah Rp. 64.770.290.371,37.

Laporan perubahan ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp. 2.628.968.401.013,53, surplus/defisit LO sebesar Rp. 64.770.290.371,37, dan dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar sebesar Rp. 213.377.812.959,43, sehingga ekuitas akhir adalah Rp. 2.907.116.504.344,34.

Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.981.321.583.410,56, jumlah kewajiban sebesar Rp. 74.205.079.066,22, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.907.116.504.344,34.

Laporan arus kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2019 sebesar Rp. 12.703.392.978,63, arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp. 262.376.690.575,52, arus kas dari aktivitas investasi sebesar Rp. (290.726.204.750,30), arus kas dari aktivitas pendanaan sebesar Rp. 0,00, dan arus kas dari aktivitas transitoris sebesar Rp. 20.990.622.176,42, sehingga saldo kas akhir per 31 Desember 2019 adalah Rp. 5.476.884.362,27.

Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Bupati Kepulauan Meranti menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)