Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2001 dikeluarkan untuk menangani masalah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang merupakan bagian integral dari NKRI. Masalah utama di Aceh adalah ketidakpuasan masyarakat dan gerakan separatis bersenjata. Instruksi ini bertujuan untuk memulihkan keamanan dan ketertiban melalui langkah-langkah komprehensif di bidang politik, ekonomi, sosial, hukum, keamanan, serta informasi dan komunikasi. Instruksi ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, untuk mengkoordinasikan langkah-langkah terpadu. Selain itu, instruksi ini juga menekankan pentingnya dialog dengan masyarakat Aceh dan peningkatan fungsi pelayanan umum.