Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 20 Tahun 2026

Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 20 Tahun 2026 tentang Program Satu Desa Satu Sarjana

Juga dikenal sebagai: Perbup Bangkalan 20/2026 · Perbup Bangkalan No. 20 Tahun 2026 · Perbup Bangkalan Nomor 20 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2026Tanggal Penetapan:10 April 2026
PendidikanHukum Pemerintahan DaerahSistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Bupati Bangkalan
Tanggal Berlaku10 April 2026
Tanggal Penetapan10 April 2026

(-)

Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 20 Tahun 2026 tentang Program Satu Desa Satu Sarjana dibentuk untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat desa di Kabupaten Bangkalan yang terkendala keterbatasan ekonomi. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia desa, mengurangi kesenjangan pendidikan, serta menyiapkan kader pembangunan desa guna mendukung visi misi Pemerintah Daerah.

Program ini merupakan beasiswa afirmasi yang diberikan kepada pemuda-pemudi desa berprestasi namun kurang mampu secara ekonomi. Bantuan yang diberikan mencakup biaya pendidikan (seperti uang kuliah tunggal, biaya SKS, dan praktikum) serta biaya hidup bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di luar daerah. Sasaran program meliputi mahasiswa yang telah diterima di perguruan tinggi, bukan berasal dari keluarga ASN/TNI/Polri/BUMN/BUMD, serta memenuhi kriteria ekonomi tertentu seperti penerima Program Keluarga Harapan atau memiliki surat keterangan tidak mampu.

Penerima beasiswa wajib memenuhi persyaratan administratif, termasuk nilai rapor minimal 75, rekam jejak yang baik, serta komitmen untuk kembali mengabdi ke desa asal. Pelaksanaan program dikelola oleh tim pengelola dan tim verifikasi yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Selain itu, Pemerintah Daerah melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi program. Pendanaan program bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber lain yang sah.

(-)

1. Penerima beasiswa yang menggunakan bantuan tidak sesuai dengan usulan yang disetujui dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Penerima beasiswa yang tidak mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) paling sedikit 3,00 diberhentikan dari daftar penerima dan tidak dapat menerima bantuan pada tahun berikutnya.