di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Palopo
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palopo 01/2014 · Perda Kota Palopo No. 01 Tahun 2014 · Perda Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah karena Peraturan Daerah sebelumnya belum mengakomodir beberapa jenis usaha yang menjadi objek Retribusi Jasa Usaha, serta tarif Retribusi Jasa Usaha yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kondisi ekonomi saat ini.
Perubahan meliputi penambahan jenis retribusi, yaitu Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, yang dikenakan atas penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, dengan pengecualian penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati/membeli hasil penjualan produksi usaha Pemerintah Daerah.
Selain itu, peraturan ini mengubah struktur dan besaran tarif retribusi untuk beberapa jenis retribusi jasa usaha, seperti retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat pelelangan ikan, retribusi rumah potong hewan, retribusi pelayanan kepelabuhanan, retribusi tempat rekreasi dan olah raga, serta retribusi penjualan produksi usaha daerah. Rincian tarif retribusi yang baru tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.