Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Air Minum Daerah (PERUMDA PAM) Kota Palopo.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum dalam kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di daerah, memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat dan usaha lainnya, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah.
PERUMDA PAM bertugas menyelenggarakan pengembangan SPAM, melaksanakan rencana dan program pengadaan termasuk konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan rehabilitasi, melakukan pengusahaan termasuk menghimpun pembayaran tarif jasa pelayanan, memberikan pelayanan air minum dengan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai standar, membuat laporan penyelenggaraan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, menyampaikan laporan kegiatan usaha dan kinerja kepada Pemerintah Daerah, serta mempublikasikan laporan neraca dan laba/rugi yang telah diaudit.
Modal dasar PERUMDA PAM berasal dari modal PDAM yang diserahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu senilai Rp 6.412.640.219,93. Struktur organisasi PERUMDA PAM terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan dan memiliki kewenangan tertinggi. Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PAM. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan semua kegiatan usaha PAM.