di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Anambas 2/2020 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 menetapkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.
Ketentuan Substansial:
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang terdiri atas:
Laporan Keuangan tersebut dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Penjabaran lebih lanjut mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 diatur dengan Peraturan Bupati.