Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Anambas 2/2020 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2020Tanggal Penetapan:28 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Tanggal Berlaku28 Agustus 2020
Tanggal Penetapan28 Agustus 2020
Tempat PenetapanTarempa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, jawabannya adalah: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 menetapkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.

Ketentuan Substansial:

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang terdiri atas:

  1. Laporan Realisasi Anggaran
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
  3. Neraca
  4. Laporan Operasional
  5. Laporan Arus Kas
  6. Laporan Perubahan Ekuitas
  7. Catatan atas Laporan Keuangan

Laporan Keuangan tersebut dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Penjabaran lebih lanjut mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)