Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Desa Sukahurip Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 7/2005 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2005Tanggal Penetapan:10 Maret 2005
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Sukahurip Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku14 Maret 2005
Tanggal Penetapan10 Maret 2005
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 146.1/Kep. 246-POD/2003 tentang Pembentukan Desa Persiapan Sukahurip Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Desa Sukahurip di Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan kepada masyarakat, serta optimalisasi pembangunan. Desa Sukahurip dibentuk berdasarkan pemecahan dari Desa Pameutingan, dengan pusat kegiatan pemerintahan berlokasi di Kepunduhan Bakom. Wilayah Desa Sukahurip meliputi Kepunduhan Bakom, Cibangsa, Cilubang, dan Sadakembang, dengan luas wilayah 1.615,632 Ha. Jumlah penduduk Desa Sukahurip sebanyak 2.751 jiwa. Kekayaan dan sumber pendapatan desa diatur sesuai dengan Peraturan Desa Pameutingan Nomor 06 Tahun 2002. Kewenangan desa mencakup hak asal-usul desa, kewenangan yang belum dilaksanakan oleh daerah atau pemerintah, serta tugas pembantuan. Badan Perwakilan Desa (BPD) dibentuk selambat-lambatnya 3 bulan setelah peresmian desa. Untuk memimpin pemerintahan desa, dipilih dan disahkan seorang Kepala Desa. Sambil menunggu pemilihan Kepala Desa definitif, ditunjuk Penjabat Kepala Desa oleh Bupati.

1. Sisa lebih dari luas wilayah, jumlah penduduk, kekayaan dan sumber pendapatan Desa serta potensi Desa lainnya yang tidak diperuntukan bagi Desa Sukahurip tetap menjadi hak dan tanggungjawab Desa Pameutingan Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya. 2. Segala badan dan atau lembaga serta ketentuan yang ada yang berkaitan dengan kegiatan Pemerintahan Desa lama (Desa asal), sebelum diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan berlaku bagi Desa yang baru dibentuk. 3. Pelaksanaan pembagian kekayaan dan sumber pendapatan Desa harus dilaksanakan secara proporsional dan adil antara Pemerintahan Desa lama (Desa asal) dengan Desa yang baru dibentuk berdasarkan Peraturan Desa masing-masing.

(-)