di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Desa Sukahurip Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 7/2005 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Desa Sukahurip di Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan kepada masyarakat, serta optimalisasi pembangunan. Desa Sukahurip dibentuk berdasarkan pemecahan dari Desa Pameutingan, dengan pusat kegiatan pemerintahan berlokasi di Kepunduhan Bakom. Wilayah Desa Sukahurip meliputi Kepunduhan Bakom, Cibangsa, Cilubang, dan Sadakembang, dengan luas wilayah 1.615,632 Ha. Jumlah penduduk Desa Sukahurip sebanyak 2.751 jiwa. Kekayaan dan sumber pendapatan desa diatur sesuai dengan Peraturan Desa Pameutingan Nomor 06 Tahun 2002. Kewenangan desa mencakup hak asal-usul desa, kewenangan yang belum dilaksanakan oleh daerah atau pemerintah, serta tugas pembantuan. Badan Perwakilan Desa (BPD) dibentuk selambat-lambatnya 3 bulan setelah peresmian desa. Untuk memimpin pemerintahan desa, dipilih dan disahkan seorang Kepala Desa. Sambil menunggu pemilihan Kepala Desa definitif, ditunjuk Penjabat Kepala Desa oleh Bupati.