Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 6/2014 · Perda Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Agustus 2014
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2004 Nomor 23 Seri E) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2007 Nomor 2 Seri E). 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan surplus defisit, dan catatan atas laporan keuangan, termasuk laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Realisasi Anggaran: Menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp 1.899.525.636.838,83 dan belanja daerah sebesar Rp 1.693.528.297.005,79, menghasilkan surplus sebesar Rp 205.997.339.833,04. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 289.079.874.715,22 dan pengeluaran sebesar Rp 63.717.744.928,40, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 225.362.129.786,82. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2013 adalah Rp 431.359.469.619,86.
  2. Neraca: Menetapkan jumlah aset sebesar Rp 3.766.716.105.470,02, jumlah kewajiban sebesar Rp 5.732.548.253,99, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 3.760.983.557.216,03 per 31 Desember 2013.
  3. Laporan Arus Kas: Menetapkan saldo awal kas per 1 Januari 2013 sebesar Rp 289.079.874.715,22 dan saldo akhir kas per 31 Desember 2013 sebesar Rp 431.359.469.619,86.
  4. Laporan Surplus Defisit: Menetapkan pendapatan sebesar Rp 1.930.043.531.950,07 dan belanja sebesar Rp 1.428.615.171.544,59, menghasilkan surplus sebesar Rp 501.428.360.405,48.
  5. Catatan atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kualitatif dan kuantitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)