di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 6/2014 · Perda Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan surplus defisit, dan catatan atas laporan keuangan, termasuk laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/perusahaan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013 sebagai rincian lebih lanjut.