Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 02 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 02 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pemerintahan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 02/2018 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 02 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 02 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2018Tanggal Penetapan:28 Juni 2018
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pemerintahan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku28 Juni 2018
Tanggal Penetapan28 Juni 2018
Tempat PenetapanBenteng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2016 Nomor 51, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 22)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 48 diubah terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak, yang dapat dilaksanakan bergelombang maksimal 3 kali dalam 6 bulan, dengan opsi sistem manual atau electronic voting. Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan Pilkades serentak diatur dalam Peraturan Bupati.
  2. Pasal 49 diubah terkait pengangkatan Penjabat Kepala Desa jika terjadi kekosongan jabatan dalam Pilkades serentak. Penjabat Kepala Desa harus berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kecamatan setempat.
  3. Pasal 50 huruf g dihapus, yang sebelumnya mengatur persyaratan Calon Kepala Desa.
  4. Pasal 75 huruf c dihapus, yang sebelumnya mengatur persyaratan Perangkat Desa.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pemilihan kepala desa dan pengangkatan perangkat desa.

(-)

(-)