Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tujuannya adalah untuk mengatur koordinasi antar penyelenggara jaminan dalam pemberian manfaat pelayanan kesehatan. Penyelenggara jaminan yang terlibat meliputi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, PT Asabri, PT Jasa Raharja, dan penyelenggara jaminan lainnya. Koordinasi dilakukan dalam kasus kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan kasus lain yang memerlukan pelayanan kesehatan. Setiap penyelenggara jaminan harus melakukan pelaporan dugaan kasus dan memberikan surat jaminan kepada fasilitas kesehatan. Penetapan status kasus dilakukan berdasarkan laporan dari instansi berwenang, dan biaya layanan kesehatan ditanggung oleh penjamin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.