Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 5/2013 · Perda Kota Bogor No. 5 Tahun 2013 · Perda Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2013Tanggal Penetapan:19 September 2013
Pelayanan KesehatanLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku19 September 2013
Tanggal Penetapan19 September 2013
Tempat PenetapanBogor

(-)

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor dibentuk dengan tujuan meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat melalui peningkatan aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan. Pembentukan RSUD ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

RSUD Kota Bogor memiliki tugas untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah dalam pelayanan kesehatan rujukan. Fungsi-fungsi yang dijalankan meliputi pelayanan medis, penunjang medis dan non-medis, pelayanan keperawatan, pelayanan rujukan (dengan prioritas untuk masyarakat tidak mampu sebesar minimal 40% dari tempat tidur kelas 3), pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta pelayanan administrasi umum dan keuangan.

Struktur organisasi RSUD terdiri dari Direktur, Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Wakil Direktur Pelayanan, SPI, Komite, dan Instalasi. RSUD dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) paling lambat Desember 2014 untuk meningkatkan kinerja pelayanan dan fleksibilitas pengelolaan keuangan.

1. Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lambat Bulan Agustus 2014. 2. Para Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor dapat merangkap sebagai pemangku jabatan pada RSUD kota Bogor sepanjang belum terdapat pengangkatan dan pelantikan pemangku jabatan sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

(-)