di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 5/2013 · Perda Kota Bogor No. 5 Tahun 2013 · Perda Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor dibentuk dengan tujuan meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat melalui peningkatan aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan. Pembentukan RSUD ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
RSUD Kota Bogor memiliki tugas untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah dalam pelayanan kesehatan rujukan. Fungsi-fungsi yang dijalankan meliputi pelayanan medis, penunjang medis dan non-medis, pelayanan keperawatan, pelayanan rujukan (dengan prioritas untuk masyarakat tidak mampu sebesar minimal 40% dari tempat tidur kelas 3), pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta pelayanan administrasi umum dan keuangan.
Struktur organisasi RSUD terdiri dari Direktur, Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Wakil Direktur Pelayanan, SPI, Komite, dan Instalasi. RSUD dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) paling lambat Desember 2014 untuk meningkatkan kinerja pelayanan dan fleksibilitas pengelolaan keuangan.