di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2001 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 24/2001 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 24 Tahun 2001 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2001
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Keuangan dan Barang Daerah di Provinsi Jawa Barat. Latar belakangnya adalah upaya penyelesaian kerugian daerah akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian, serta pembinaan tanggung jawab bagi Pemegang Kas, Pengelola Barang Daerah, dan Pegawai Negeri Sipil bukan Pemegang Kas.
Peraturan ini membentuk Majelis Pertimbangan TP-TGR yang bertugas membantu Gubernur dalam penyelesaian kerugian daerah. Majelis ini terdiri dari Sekretaris Daerah, Kepala BAWASDA, Asisten Administrasi, Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Perlengkapan, Kepala Biro Hukum, dan Kepala Biro Kepegawaian.
Ruang lingkup TP-TGR mencakup berbagai aspek, termasuk pelaku (Bendaharawan, Pegawai Negeri bukan Bendaharawan, Pihak Ketiga), objek (uang dan barang), sebab (perbuatan manusia, kejadian alam), waktu, dan tempat kejadian (Dinas/Badan/Lembaga dan BUMD). Peraturan ini juga mengatur tata cara penyelesaian TP dan TGR, termasuk upaya damai, TP/TGR Biasa, TP Khusus, dan pencatatan. Upaya damai dilakukan dengan pembayaran sekaligus atau angsuran dengan jaminan. Jika upaya damai gagal, dilakukan proses TP/TGR Biasa dengan pemberitahuan tertulis, kesempatan pembelaan, dan Keputusan Pembebanan. TP Khusus diberlakukan bagi Pemegang Kas yang melarikan diri atau berada di bawah pengampuan. Pencatatan dilakukan jika tidak ada ahli waris yang dapat dimintakan pertanggungjawaban.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kadaluwarsa TP dan TGR, penghapusan TP-TGR jika yang bersangkutan tidak mampu membayar, pembebasan TP-TGR dalam kondisi tertentu (meninggal tanpa ahli waris atau tidak layak ditagih), penyetoran kerugian daerah, dan pelaporan pelaksanaan penyelesaian kerugian daerah.