Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten BanJarnegara Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 10/2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2013Tanggal Penetapan:3 September 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten BanJarnegara Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku03 September 2013
Tanggal Penetapan03 September 2013
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2012 Nomor 9 seri A)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2013.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 bertambah sebesar Rp. 170.402.653.000,00 sehingga menjadi Rp. 1.405.366.623.000,00.
  2. Pendapatan Daerah bertambah menjadi Rp. 1.241.180.983.000,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  3. Belanja Daerah bertambah menjadi Rp. 1.405.366.623.000,00.
  4. Pembiayaan Daerah meliputi Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
  5. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam APBD, yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)