Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 6/2017 · Permendikbud No. 6 Tahun 2017 · Permendikbud Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2017Tanggal Penetapan:13 Februari 2017
Sistem Pendidikan NasionalPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku17 Februari 2017
Tanggal Penetapan13 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.

Peraturan ini bertujuan untuk menata ulang organisasi dan tata kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dengan menambahkan LPMP Kalimantan Utara. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah di Provinsi Kalimantan Utara. Susunan organisasi LPMP yang baru mencakup Kepala, Subbagian Umum, Seksi Sistem Informasi dan Pemetaan Mutu, Seksi Supervisi dan Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Umum bertanggung jawab atas perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan urusan lainnya. Seksi Sistem Informasi dan Pemetaan Mutu bertugas mengelola sistem informasi dan pemetaan mutu pendidikan, sementara Seksi Supervisi dan Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan bertugas melakukan supervisi dan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan.

(-)

(-)