Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun 2021 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pinrang 4/2021 · Perda Kabupaten Pinrang No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2021Tanggal Penetapan:27 Desember 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Pinrang
Tanggal Berlaku27 Desember 2021
Tanggal Penetapan27 Desember 2021
Tempat PenetapanPinrang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pinrang untuk Tahun Anggaran 2022. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.323.728.855.144,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 1.373.728.855.144,00.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022. Tujuannya adalah untuk menetapkan APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2022.

Ketentuan Substansial:

Pendapatan daerah terdiri dari:

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
  2. Pendapatan Transfer
  3. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah

Belanja daerah terdiri dari:

  1. Belanja Operasi (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial)
  2. Belanja Modal (Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, Belanja Modal Aset Lainnya)
  3. Belanja Tidak Terduga
  4. Belanja Transfer (Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan)

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya) dan pengeluaran pembiayaan daerah (Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah, Pembayaran Pokok Utang).

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

(-)

(-)