Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 Tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: PMK 159/PMK.07/2010 · PMK No. 159/PMK.07/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2010Tanggal Penetapan:1 September 2010
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 Tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 September 2010
Tanggal Penetapan01 September 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2010.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur perubahan kedua atas alokasi sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010. Latar belakang perubahan ini adalah penetapan alokasi oleh beberapa provinsi, termasuk Nanggroe Aceh Darussalam dan DKI Jakarta, yang telah menetapkan alokasi Dana Bagi Hasil cukai hasil tembakau. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Pasal 3, yang mencakup daftar gubernur yang telah dan belum menyampaikan pembagian alokasi DBH CHT. Peraturan ini juga menetapkan bahwa rincian alokasi bagi provinsi yang telah menyampaikan pembagian akan dicantumkan dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. Jika gubernur yang belum menyampaikan pembagian alokasi melakukannya sebelum akhir Tahun Anggaran 2010, maka peraturan ini akan diubah untuk memasukkan rincian alokasi tersebut.

(-)

(-)