Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 12/2011 · Perda Kabupaten Sigi No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2011Tanggal Penetapan:15 Juli 2011
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas
LokasiPemerintah Kabupaten Sigi
Tanggal Berlaku15 Juli 2011
Tanggal Penetapan15 Juli 2011
Tempat PenetapanDolo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas di Kabupaten Sigi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mutu pelayanan kesehatan seiring dengan otonomi daerah dan perkembangan tuntutan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Obyek retribusi adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas Rawat Inap dan Rawat Jalan, Puskesmas Pembantu, dan Puskesmas Keliling, kecuali pelayanan pendaftaran. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan kesehatan. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Cara perhitungan retribusi adalah dengan mengalikan tarif retribusi dengan tingkat penggunaan jasa. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Wajib retribusi wajib mengisi SPORD, dan retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan. Retribusi harus dilunasi sekaligus dimuka dan selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.