Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 3/2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 3 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2008Tanggal Penetapan:8 Januari 2008
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku09 Januari 2008
Tanggal Penetapan08 Januari 2008
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kabupaten Barito Kuala Nomor 77 Tahun 2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perizinan Terpadu Kabupaten Barito Kuala.

Peraturan Daerah ini membentuk Kantor Pelayanan Terpadu di Kabupaten Barito Kuala untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penyelenggaraan perizinan dan non-perizinan. Kantor ini bertugas melaksanakan kewenangan pemerintah daerah di bidang pelayanan perizinan dan non-perizinan, serta tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Fungsi kantor meliputi perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pengendalian teknis, pemrosesan perizinan, penandatanganan perizinan, pembinaan perencanaan dan pengolahan data, serta penyelenggaraan urusan tata usaha kantor. Susunan organisasi kantor terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Perencanaan dan Pengolahan Data, Seksi Perizinan dan Non Perizinan, Seksi Penetapan dan Evaluasi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap unit kerja wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas. Pembiayaan kegiatan kantor dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Kuala.

1. Segala ketentuan yang mengatur urusan yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai diatur dengan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah.

(-)