Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 7 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 7/2006 · Perda Kabupaten Melawi No. 7 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2006Tanggal Penetapan:27 Juni 2006
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeuangan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Melawi
Tanggal Berlaku29 Agustus 2006
Tanggal Penetapan27 Juni 2006
Tempat PenetapanNanga Pinoh

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 7 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Latar belakangnya adalah perlunya acuan dalam pengelolaan keuangan desa agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Sumber pendapatan desa yang terdiri dari pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, bantuan dari pemerintah pusat dan daerah, serta hibah dan sumbangan.
  2. Pengelolaan keuangan desa yang menjadi tanggung jawab Kepala Desa, yang dapat melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa.
  3. Pembentukan Bendaharawan Desa untuk melakukan penatausahaan keuangan desa.
  4. Penggunaan dana perimbangan desa yang harus dimusyawarahkan antara pemerintah desa dan BPD, serta dituangkan dalam APBDesa.
  5. Tugas dan tanggung jawab Kepala Desa dan BPD dalam pengelolaan ADD, termasuk penyusunan APBDesa, pengawasan penggunaan dana, dan pertanggungjawaban.
  6. Pembinaan dan pengawasan penggunaan dana perimbangan yang dilakukan oleh Tim Pembina Tingkat Kabupaten dan Kecamatan, serta Badan Pengawas Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberikan penghasilan tetap dan/atau tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa, serta tunjangan bagi BPD.

1. Dengan ditetapkannya peraturan daerah ini, maka bantuan desa dilakukan melalui 1 (satu) pintu. 2. Bantuan desa yang diberikan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini melalui berbagai jalur ditiadakan.

(-)