Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/Permentan/OT.140/3/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/Permentan/OT.140/3/2010 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pemasukan Komoditas Pertanian Tertentu Dari Negara Korea Selatan Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permentan 30/Permentan/OT.140/3/2010 · Permentan No. 30/Permentan/OT.140/3/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2010Tanggal Penetapan:19 Maret 2010
Ketahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPelarangan Pemasukan Komoditas Pertanian Tertentu Dari Negara Korea Selatan Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku08 April 2010
Tanggal Penetapan19 Maret 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini dikeluarkan dengan latar belakang adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Korea Selatan, yang dilaporkan oleh Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mencegah masuk dan menyebarnya PMK ke Indonesia, serta menjaga Indonesia tetap bebas dari PMK. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pelarangan pemasukan komoditas pertanian tertentu dari Korea Selatan, termasuk hewan ruminansia, babi, dan hewan berkuku genap lainnya, serta produk hewan yang belum diolah, pakan ternak, pupuk asal hewan, dan produk biologis asal hewan tersebut. Peraturan ini juga mengatur bahwa komoditas yang telah diberangkatkan sebelum 2 Januari 2010 dapat masuk dengan dokumen pendukung resmi.

1. Komoditas pertanian tertentu yang telah diberangkatkan dari Korea Selatan sebelum tanggal 2 Januari 2010 dapat masuk ke Indonesia dengan dokumen pendukung resmi.

(-)