Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menertibkan perlakuan terhadap individu yang terlibat dalam peristiwa G.30.S/PKI, khususnya Golongan C. Golongan C dibagi menjadi tiga sub-kategori: C1, C2, dan C3, berdasarkan tingkat keterlibatan dan afiliasi mereka dengan PKI. Keputusan ini mengatur bahwa individu dalam Golongan C dapat ditangkap dan ditahan untuk proses lebih lanjut, dan jika mereka adalah Pegawai Negeri, mereka dapat diberhentikan sementara. Setelah penggolongan, mereka dapat dibebaskan dari tahanan. Pegawai Negeri dalam Golongan C1 diberhentikan tidak dengan hormat, sementara Golongan C2 dan C3 dapat dikenakan tindakan administratif lain. Golongan C2 dan C3 yang masih bekerja di instansi pemerintah akan dibina dan diawasi, dan jika menunjukkan perbaikan, dapat terus dipekerjakan. Namun, jika mereka melakukan kegiatan yang membahayakan, tindakan lebih lanjut dapat diambil.