Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1985 tentang Kewenangan Penyidik Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya

Juga dikenal sebagai: PP 38/1985 · PP No. 38 Tahun 1985 · PP Nomor 38 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1985Tanggal Penetapan:30 Agustus 1985
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKewenangan Penyidik Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1985
Tanggal Penetapan30 Agustus 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 110 ayat (1) angka 2 dan angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1951 khusus mengenai kata-kata "Inspektur-inspektur lalu lintas" dan "pegawai-pegawai dari Inspeksi-inspeksi lalu lintas" dan semua ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menata kewenangan penyidikan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya. Penyidikan pelanggaran ini umumnya dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, sementara pejabat dari instansi lalu lintas dan angkutan jalan raya hanya berwenang menyidik pelanggaran kelebihan muatan di jembatan timbang. Penyidikan oleh pejabat lalu lintas dilakukan tanpa atribut penyidikan dan di bawah koordinasi Kepolisian. Peraturan ini juga mengatur bahwa pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)