Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 111 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 111 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Waris Dan Hibah Wasiat

Juga dikenal sebagai: PP 111/2000 · PP No. 111 Tahun 2000 · PP Nomor 111 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2000Tanggal Penetapan:1 Desember 2000
Ketentuan PerpajakanKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Karena Waris Dan Hibah Wasiat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Desember 2000
Tanggal Penetapan01 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1997 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Hibah Wasiat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3707) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diperoleh melalui waris dan hibah wasiat. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup definisi perolehan hak karena waris dan hibah wasiat, besaran BPHTB yang terutang, dan saat terutang pajak. BPHTB yang terutang adalah sebesar 50% dari BPHTB yang seharusnya terutang. Pendaftaran perolehan hak hanya dapat dilakukan setelah pembayaran pajak dibuktikan dengan Surat Setoran BPHTB. Nilai Perolehan Objek Pajak didasarkan pada nilai pasar atau Nilai Jual Objek Pajak, mana yang lebih tinggi.

(-)

(-)