Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 47 Tahun 1990

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 1990 tentang Pembentukan Delegasi Republik Indonesia Untuk Tahap Akhir Perundingan-Perundingan Perdagangan Multilateral Putaran Uruguay

Juga dikenal sebagai: Keppres 47/1990 · Keppres No. 47 Tahun 1990 · Keppres Nomor 47 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 1990Tanggal Penetapan:4 Oktober 1990
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Delegasi Republik Indonesia Untuk Tahap Akhir Perundingan-Perundingan Perdagangan Multilateral Putaran Uruguay
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Oktober 1990
Tanggal Penetapan04 Oktober 1990
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat dengan latar belakang pentingnya perundingan perdagangan Multilateral Putaran Uruguay dalam kerangka GATT untuk memastikan terbukanya pasar internasional bagi ekspor komoditi non-migas Indonesia. Tujuannya adalah untuk memperjuangkan dan mengamankan kepentingan pembangunan nasional secara maksimal dalam perundingan tersebut.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini membentuk Delegasi Republik Indonesia (DELRI) untuk tahap akhir perundingan, dengan tugas mempelajari permasalahan yang akan dirundingkan, memutuskan posisi dan strategi terpadu, serta merundingkan dan memperjuangkan posisi tersebut dalam semua kelompok perundingan. Menteri Perdagangan bertindak sebagai Ketua DELRI dan bertanggung jawab menyampaikan laporan kepada Presiden. Biaya pelaksanaan dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Perdagangan dan lembaga terkait.

(-)

(-)