di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 26 Tahun 2025 tentang Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Standar Satuan Harga Pakaian Dinas Dan Atribut Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2026
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Magelang 26/2025 · Perwali Kota Magelang No. 26 Tahun 2025 · Perwali Kota Magelang Nomor 26 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai pedoman dalam pemberian dana operasional, standar kebutuhan minimal rumah tangga, serta standar satuan harga pakaian dinas dan atribut bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Magelang untuk Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam menjalankan amanat rakyat serta mendukung stabilitas Pemerintah Daerah.
Secara substansial, peraturan ini mengatur pemberian dana operasional bulanan bagi Ketua dan Wakil Ketua DPRD yang mencakup kegiatan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain. Besaran dana operasional ditetapkan maksimal 4 (empat) kali uang representasi untuk Ketua DPRD dan 2,5 (dua koma lima) kali untuk Wakil Ketua DPRD, dengan mekanisme penyaluran 80% secara lumpsum dan 20% untuk dukungan operasional lainnya. Selain itu, diatur pula belanja rumah tangga bagi Ketua DPRD yang diberikan dalam bentuk pemenuhan kebutuhan minimal rumah tangga, dengan syarat Ketua DPRD menempati rumah negara. Peraturan ini juga menetapkan standar satuan harga untuk pakaian dinas dan atribut bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kepatutan. Seluruh pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada APBD Kota Magelang Tahun Anggaran 2026.