Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 94 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Atau Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United Mexican States On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic Or Official/Service Passports)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 94/2014 · PERPRES No. 94 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 94 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2014Tanggal Penetapan:12 September 2014
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Atau Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United Mexican States On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic Or Official/Service Passports)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 September 2014
Tanggal Penetapan12 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Meksiko Serikat mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik atau paspor dinas. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 14 April 2014 di Meksiko City, Meksiko. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memfasilitasi hubungan diplomatik dan meningkatkan kerjasama antara kedua negara. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan persetujuan yang naskah aslinya tersedia dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, naskah dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)