Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Fungsional Penyidik BNN

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 3/2019 · Perka BNN No. 3 Tahun 2019 · Perka BNN Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2019Tanggal Penetapan:6 Mei 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaPedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Fungsional Penyidik BNN
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku06 Mei 2019
Tanggal Penetapan06 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memenuhi persyaratan kapasitas dan kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyidik BNN. Pedoman ini menjadi kerangka acuan bagi Pusat Pengembangan SDM BNN dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Kurikulum dan Kepesertaan:** Struktur kurikulum untuk setiap jenjang jabatan (Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya) yang meliputi mata pelajaran kepribadian, utama, dan pendukung. Juga diatur persyaratan bagi peserta pendidikan dan pelatihan. - **Tenaga Kediiklat:** Kualifikasi dan penugasan tenaga pengajar, narasumber, dan fasilitator. - **Fasilitas Pendidikan dan Pelatihan:** Standar minimal prasarana dan sarana yang harus tersedia di Balai Pendidikan dan Pelatihan BNN. - **Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan:** Bentuk, jenis, dan format surat tanda tamat yang diberikan kepada peserta yang lulus. - **Monitoring dan Evaluasi:** Proses monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, termasuk evaluasi terhadap peserta, pengajar, dan penyelenggaraan itu sendiri.

(-)

(-)