di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasangkayu 2/2024 · Perda Kabupaten Pasangkayu No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pasangkayu Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan pemerintah daerah terdiri dari laporan realisasi APBD, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca pemerintah daerah, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp828.565.205.837,46 yang berarti 101,33% dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Realisasi belanja daerah Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp816.830.392.774,71 yang berarti 95,42% dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Terdapat surplus anggaran Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp11.734.813.062,75. Pembiayaan untuk menutupi Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp38.287.165.000,57. Terdapat SiLPA sebesar Rp50.021.978.063,32. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian.