Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasangkayu 2/2024 · Perda Kabupaten Pasangkayu No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pasangkayu Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2023Tanggal Penetapan:30 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Pasangkayu
Tanggal Berlaku30 Agustus 2023
Tanggal Penetapan30 Agustus 2023
Tempat PenetapanPasangkayu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan pemerintah daerah terdiri dari laporan realisasi APBD, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca pemerintah daerah, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp828.565.205.837,46 yang berarti 101,33% dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Realisasi belanja daerah Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp816.830.392.774,71 yang berarti 95,42% dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Terdapat surplus anggaran Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp11.734.813.062,75. Pembiayaan untuk menutupi Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp38.287.165.000,57. Terdapat SiLPA sebesar Rp50.021.978.063,32. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian.

(-)

(-)